PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PELAKU PENYEBARAN HOAKS
Abstract
Tujuan penelitian ini yakni memberikan masukan kepada aparat penegak hukum agar menggunakan pendekatan Restorative Justice terhadap pelaku penyebaran informasi tidak benar atau hoaks. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pendekatan Restorative Justice dapat diterapkan kepada pelaku penyebaran hoaks. Sebab, penerapan Restorative Justice sudah sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila khususnya sila ke-4, yang mengedepankan musyawarah. Dengan demikian, harapannya upaya pemidanaan terhadap pelaku penyebaran hoaks dapat dikurangi dan dilakukan pendekatan melalui cara mediasi antara korban dengan pelaku penyebaran hoaks.
The purpose of this study is to provide input to law enforcement officials using the Restorative Justice approach to the perpetrators of disseminating hoaxes. This study uses a normative legal research method with a descriptive analytical approach. The results of this study indicate that the Restorative Justice approach can be applied to the perpetrators of hoax distribution. Because, the application of Restorative Justice is in accordance with the philosophy of the Indonesian people, namely Pancasila especially the 4th precepts, which prioritizes deliberation. Thus, the hope of efforts to reduce the perpetrators of hoax distribution can be reduced and approach is carried out through mediation between the victim and the perpetrators of the spread of hoaxes.