RELEVANSI SANKSI PIDANA BAGI KORUPTOR YANG MERUGIKAN KEUANGAN DAN ATAU PEREKONOMIAN NEGARA
Abstract
This study aims to analyze the relevance of the sanctions contained in Article 2 of the PTPK Law for corruptors who are state administrators and to analyze whether Article 2 of the PTPK Law can be used to ensnare these actors. This study method uses the normative legal research method. The study results show that sanctions in Article 2 of the PTPK Law are more relevant to corruptors who have the status of state administrators compared to sanctions contained in Article 3 of the PTPK Law because they are more proportional, and Article 2 of the PTPK Law can be applied to corruptors who are state administrators even though.
Studi ini bertujuan untuk menganalisis relevansi sanksi yang termuat dalam Pasal 2 UU PTPK bagi koruptor yang berstatus sebagai penyelenggara negara dan untuk menganalisis apakah Pasal 2 UU PTPK dapat digunakan untuk menjerat pelaku tersebut. Metode studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa sanksi Pasal 2 UU PTPK lebih relevan dikenakan bagi koruptor yang bertatus sebagai penyelenggara negara dibandingkan dengan sanksi yang termuat dalam Pasal 3 UU PTPK karena lebih proporsional, dan Pasal 2 UU PTPK dapat diterapkan bagi koruptor yang berstatus sebagai penyelenggara negara sekalipun.