HARMONISASI KEWENANGAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Abstract
Tujuan penelitian ini yakni memberikan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah yang diharapkan dapat memberikan gambaran atau respons yang jelas dari keragaman kebijakan pusat dan daerah dalam mengatasi Covid-19. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kasus Covid-19 merupakan pandemi sehingga dinyatakan kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat extra ordinary, menimbulkan bahaya kesehatan lintas wilayah atau negara. Dengan demikian, hal tersebut telah memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga ketentuan yang diberlakukan yakni mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
The purpose of this study is to provide an evaluation of government policies that are expected to provide a clear picture or response of the diversity of central and regional policies in overcoming Covid-19. This study uses a normative legal research method with a statutory approach. The results of the study indicate that the Covid-19 case is a pandemic so it is stated that public health events are extra ordinary, causing health hazards across regions or countries. Thus, it has fulfilled the elements of public health emergencies so that the provisions that apply are referring to Law Number 6 Year 2018 on Health Quarantine.