PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TENAGA KERJA MAGANG (TRAINEE) DI HOTEL KELAS BINTANG LIMA (STUDI PADA HOTEL RITZ – CARLTON, BALI)
Abstract
Penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap hak tenaga kerja magang di hotel bintang lima dalam penulisan ini yaitu hotel Ritz-Carlton, Bali yang terletak di kawasan Nusa Dua Bali, bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan di hotel Ritz-Carlton, Bali tersebut, terutama mengenai bagaimana pemenuhan hak seorang tenaga kerja magang yang telah memenuhi seluruh kewajiban dalam pelaksanaan program pemagangan. Penelitian ini sangat penting dilakukan karena hak dan kewajiban tenaga kerja magang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum yuridis empiris dimana penelitian ini bersumber dari hasil pengamatan di lapangan berupa keterangan dari beberapa pihak terkait baik yang berasal dari keterangan responden dan informasi dari informan serta secara yuridis terdapat sumber-sumber dari norma atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan penelitian ini. Sejauh ini perlindungan hukum terhadap hak tenaga kerja magang yang dilakukan oleh pihak hotel Ritz – Carlton Bali belum memenuhi keseluruhan hak peserta pemagangan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemagangan dalam hal ini pihak hotel Ritz-Carlton, Bali sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri. Sehingga dalam penelitian ini mengungkap bahwa terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan karena tidak terlaksanakannya kewajiban penyelenggara pemagangan dalam pemenuhuan hak tenaga kerja magang di Hotel Ritz-Carlton, Bali.
Research on legal protection of the rights of apprentice workers in five-star hotels in this writing, namely the Ritz-Carlton hotel, Bali, which is located in the Nusa Dua area of ??Bali, aims to find out how the actual legal norms in life are in the hotel, especially regarding how to fulfill the right of an apprentice workforce. This research is very important because the protection of rights to apprenticeship workers has been regulated in Indonesian law. The writing of this study uses the method of writing juridical empirical law in which the research is sourced from the results of observations in the field in the form of information from several related parties and juridically there are sources of norms or legislation in force and relating to this research. So far, the legal protection of apprenticeship rights is carried out by the Ritz-Carlton Bali hotel, which is about the protection of rights to work safety and the right to obtain an apprenticeship certificate if declared pass. But in the discussion there are 4 (four) rights of apprentice workers that must be fulfilled from two rights that have been fulfilled by two unfulfilled rights, namely the right to get work safety and the right to get pocket money or transport money. Therefore in this study has revealed the gap between legislation and implementation in the field.