PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG DIRUGIKAN DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA LAYANAN SAFE DEPOSIT BOX
Abstract
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank yang Mengalami Kerugian dalam Penggunaan Layanan Safe Deposit Box”. Salah satu jasa pelayanan perbankan yang merupakan jasa tambahan adalah layanan safe deposit box yang berupa kotak penyimpanan, berfungsi untuk menyimpan barang berharga milik mereka. Hubungan antara nasabah pengguna jasa safe deposit box dengan bank pemberi jasa tersebut, didasari dengan sebuah perjanjian sewa-menyewa, yang terdiri atas klausula baku. Namun penggunaan klausula baku pada perjanjian safe deposit box menyebabkan kedudukan bank menjadi lebih dominan daripada nasabah karena nasabah tunduk terhadap isi dari perjanjian layanan jasa safe deposit box tersebut. Tujuan adanya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk kerugian yang dapat ditimbulkan pada nasabah dalam penggunaan layanan safe deposit box dan upaya perlindungan bagi nasabah yang mengalami kerugian dalam penggunaan layanan safe deposit box. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah adalah metode normative yang menggunakan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Perjanjian sewa-menyewa safe deposit box biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian standar yang hampir seluruh klausul-klausulnya dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk meminta perubahan sehingga dapat menempatkan pihak yang tidak ikut membuat klausul-klausul di dalam perjanjian sebagai pihak yang baik langsung maupun tidak langsung sebagai pihak yang dirugikan dan dibentuknya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dijadikan payung hukum bagi para nasabah yang merasa dirugikan dengan adanya perjanjian tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah, Safe Deposit Box