PENGATURAN PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PEMBAYARAN UTANG DEBITUR KEPADA AHLI WARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji mengenai pengaturan pengalihan tanggung jawab pembayaran utang debitur kepada ahli waris dalam perjanjian kredit bank. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dicantumkan bahwa yang bisa diwariskan bukan hanya harta saja melainkan juga utang si pewaris, maka apabila pewaris yang merupakan debitur telah meninggal dunia, ahli warislah yang berhak untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dari si pewaris, termasuk membayar utangnya. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pengkajian terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil studi menunjukkan bahwa merupakan kewajiban ahli waris untuk memikul beban utang pewaris yang dalam hal ini pewarisnya terikat dalam perjanjian kredit dengan pihak bank, dalam hal pewaris sebagai nasabah debitur yang meninggal dunia, maka ahli warisnya wajib melunasi utang yang pewaris timbulkan selama hidupnya. Ahli waris mempunyai hak untuk menerima atau menolak pengalihan tanggung jawab untuk melunasi utang pewaris. Terkait dengan nasabah debitur yang meninggal dunia, umumnya dalam penutupan perjanjian kredit, bank menetapkan klausula asuransi, baik terhadap objek agunan maupun terhadap pinjaman kredit yang diberikan.
The purpose of this study is to examine the arrangements for transferring responsibility for debtor debt payments to heirs in a bank credit agreement. In the Civil Code, it is stated that not only the assets can be inherited but also the debt of the heir, so if the heir who is a debtor has died, the heirs are entitled to carry out the obligations of the heir, including paying their debts. This study uses normative legal research methods, namely the study of legal materials, both primary and secondary legal materials. The study results show that it is the responsibility of the heirs to assume the burden of the heir's debt, in this case the heirs are bound in a credit agreement with the bank, in the case of the testator as a debtor customer who dies, then the heirs must pay off the debt the heir incurred during his life. The heir has the right to accept or reject the transfer of responsibility for paying the heir's debt. Related to debtor customers who die, generally in closing credit agreements, the bank establishes insurance clauses, both for collateral objects and for loans given credit.