PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA LAGU TERHADAP KEGIATAN ARANSEMEN

  • Ni Made Dharmika Yogiswari Universitas Udayana
  • I Nyoman Mudana Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengetahui pengaransemenan sebuah ciptaan lagu merupakan pelanggaran hak cipta atau tidak, dan untuk mengetahui akibat hukum perbuatan mengaransemen sebuah ciptaan lagu tanpa izin. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam jurnal ini ialah metode penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukan bahwa Pengaransemenan suatu ciptaan lagu dikatakan pelanggaran terhadap Hak Cipta apabila kegiatan aransemen tersebut dilakukan dengan tujuan komersial dan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sedangkan pengaransemenan suatu ciptaan lagu yang sudah mendapat izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta. Akibat hukum dari pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain : Akibat hukum secara perdata (gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga) dan Akibat hukum secara pidana (pihak yang melakukan pengaransemenan dapat dituntut pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


The purpose of writing this journal is to find out whether an arrangement of a song is an infringement of copyright or not, and to know the legal consequences of the act of arranging a song without permission. The legal research method used in this journal is the normative legal research method. The study results show that Arrangement of a song is said to be a violation of Copyright if the arrangement of the arrangement is carried out for commercial purposes and without permission of the Author or the Copyright Holder, while the arrangement of a song that has received permission from the Author or the Copyright Holder, cannot be said to be an act that violates the Copyright. The legal consequences of copyright infringement include: Civil law result (claim for compensation to the Commercial Court) and Criminal law result (the party conducting the arrangement can be prosecuted for a maximum imprisonment of 3 (three) years and / or a maximum fine Rp.500,000,000.00 (five hundred million rupiah).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-05-21
How to Cite
YOGISWARI, Ni Made Dharmika; MUDANA, I Nyoman. PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA LAGU TERHADAP KEGIATAN ARANSEMEN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 5, p. 699-708, may 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/59113>. Date accessed: 16 apr. 2024.
Section
Articles