PENERAPAN ASAS KAUSALITAS DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Abstract
Tahun 2009 Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut terbit dalam rangka menjawab problematika semakin kompleksnya transportasi dan angkutan jalan. Salah satu pasal dalam Undang-Undang a quo mengatur terkait kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa (Pasal 310 ayat (4)). Pasal tersebut sering kali menemui falacy dikarenakan tidak menitikberatkan pada asas kausalitas dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas kausalitas adequate objektif pada Pasal 310 (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif guna menjelaskan bahwa pengendara tersebut dapat diminta pertanggungjawaban akibat perbuatannya. Hasil Penelitian menunjukkan penggunaan asas kausalitas adequate objektif dalam pasal a quo dapat digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan pidana pada seseorang dengan unsur Melakukan perbuatan pidana (bersifat melawan hukum), Mempunyai salah satu bentuk kesalahan (dolus dan culpa), Mampu bertanggung jawab, dan Tidak boleh ada alasan pemaaf.
In 2009 Indonesia enacted Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transport. The law was issued in order to address the increasingly complex problem of transportation and road transportation. One of the articles in a quo law regulates traffic accidents that cause fatalities (Article 310 paragraph (4)). The article often faces falacy because it does not emphasize the principle of causality in its application. This study aims to analyze the principle of adequate objective causality in Article 310 (4) of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation. This study uses a normative juridical method to explain that the driver can be held accountable for his actions. The results showed that the use of the principle of adequate objective causality in that article can be used as a tool to impose a crime on someone with an element of committing a crime (against the law), Having one form of error (dolus and culpa), being able to take responsibility, and there must be no excuse for forgiveness.