PENGATURAN MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DI INDONESIA

  • Samuel Yohenson Yoce Matthews Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Nengah Suharta Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis adanya indikasi kekaburan norma dalam pengaturan mengenai modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia pada bagian bengkel yang berwenang untuk melakukan modifikasi kendaraaan bermotor yang diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor serta mengemukakan gagasan konseptual untuk mengatasi kekaburan norma tersebut. Penelitian ini beranjak dari pandangan penulis sebagai salah satu pegiat modifikasi sepeda motor, yang melihat adanya indikasi kekaburan norma pada peraturan tersebut dimana hanya diatur bahwa modifikasi kendaraan bermotor wajib dilaksanakan oleh bengkel umum yang ditunjuk menteri yang bertanggungjawab di bidang industri, akan tetapi tidak terdapat penjelasan lanjutan mengenai penunjukkan bengkel tersebut. Sementara dalam kenyataannya, banyak bengkel yang melakukan kegiatan modifikasi sepeda motor. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa terdapat kekaburan norma pada pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 33 Tahun 2018 pada bagian bengkel yang ditunjuk menteri dan untuk mengatasi hal tersebut penulis berpendapat bahwa perlu dibuat suatu peraturan baru yang secara spesifik mengatur mengenai modifikasi kendaraan.


The goals of this research are to analyze the indication of vagueness of norm in the regulation about vehicle modification in Indonesia regarding the workshop that is allowed to do vehicle modification which was regulated in the Minister of Transportation Regulation No. PM 33 Year 2018 concerning the Testing of Motorized Vehicle Types and to propose conceptual ideas to overcome that vagueness of norm. This research started from the author’s view as one of motorcycle modification activists, that saw the obscurity of norm on that regulation where it only regulated that vehicle modifications are allowed to be done by vehicle workshops that were chosen by the minister that was responsible  in industrial matter, but there were no further explanations regarding the appointment of the vehicle workshop. While in reality, there are many workshops that do motorcycle vehicle modifications. The research method that is used in this research is the juridical normative method that used statute approach and conceptual approach. This research found that vagueness of norm does exist on Article 4 verse (2) Minister of Transportation Regulation No. PM 33 Year 2018 concerning the Testing of Motorized Vehicle Types regarding the workshop that is allowed to do vehicle modification an to overcome that problem author believes that new regulation that specifically regulates vehicle modification is need to be made.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-05-21
How to Cite
MATTHEWS, Samuel Yohenson Yoce; SUHARTA, I Nengah. PENGATURAN MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 5, p. 709-721, may 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/58602>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles