PEMBERIAN KREDIT OLEH LEMBAGA PERKREDITAN DESA ( LPD) DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TIDAK DI IKAT AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN PADA LPD DI KABUPATEN JEMBRANA
Abstract
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga keuangan milik Desa Adat yang menjalankan salah satu fungsi keuangan dalam bentuk simpan pinjam. Pemberian kredit tentunya terdapat syarat perlu adanya sebuah jaminan. Akan tetapi tidak semua jaminan yang berupa tanah diikat oleh akta pemberian hak tanggungan oleh Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Jembrana. Penulisan jurnal ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemberian kredit oleh LPD dengan jaminan sertifikat hak milik atas tanah yang tidak di ikat APHT dan cara LPD melakukan eksekusi terhadap jaminan sertifikat hak milik atas tanah yang tidak di ikat APHT dalam hal terjadinya kredit macet.[1]
Kata kunci : Lembaga Perkreditan Desa, Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan