PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN KECELAKAAN KERJA BAGI PEKERJA PADA RUMAH SAKIT BALI MEDICAL INTERNASIONAL DENPASAR
Abstract
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk mengasuransikan tenaga kerjanya dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan pengambilan alih resiko perusahaan dalam hal penggantian kerugian maupun pembayaran biaya perawatan dan pengobatan. Salah satu perusahaan yang memberikan jaminan keselamatan kerja adalah Rumah Sakit Bali Medical Internasional. Bahwa dari total 238 pekerja pada tahun 2018, terdapat 30 karyawan outsourcing yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dari Rumah Sakit Bali Medical Internasional.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Kecelakaan Kerja bagi pekerja pada Rumah Sakit Bali Medical Internasional dan untuk mengetahui faktor penghambat yang menyebabkan tidak seluruh karyawan dari Rumah Sakit mendapatkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
Hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja pada Rumah Sakit sudah seluruhnya dilakukan bagi karyawan yang memiliki kontrak langsung dengan Rumah Sakit Bali Medical Internasional, namun beberapa pekerja outsourcing tidak seluruhnya memilii jaminan sosial BPJS tenaga kerja, karena pihak Rumah Sakit telah bekerja sama dengan pihak perusahaan pengelola karyawan outsourcing. Faktor penghambat yang menyebabkan tidak seluruh karyawan dari Rumah Sakit Bali Medical Internasional mendapatkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja adalah dimana sebagian pekerja di Rumah Sakit merupakan pekerja outsourcing, dimana pihak Rumah Sakit tidak dapat melakukan pengurusan BPJS kepada karyawan yang memiliki status kontrak kerja dengan perusahaan lain. Maka tanggung jawab dari keikutsertaan BPJS bagi tenaga kerja outsourcing tersebut adalah tanggung jawab dari perushaan outsourcing tersebut.
Kata Kunci : BPJS, Rumah Sakit, Tenaga kerja