PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRODUK SKIN CARE YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF
Abstract
Skin care merupakan produk yang di formulasikan dari bahan-bahan aktif maupun bahan kimia yang akan bereaksi terhadap kulit. Perlindugan hukum apa yang di berikan kepada konsumen terhadap peredaran skin care yang mengandung zat adiktif dan faktor-faktor apa yang membuat peredaran skin care yang mengandung zat adiktif terus berkembang.
Metode penelitian dalam penulisan penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian yang bersifat atau bermetode YuridisEmpiris yaitu mengkaji permasalahan berdasarkan aturan-aturan hukum yang ada.Perlindungan hukum yang di berikan terhadap konsumen yang menggunakan skin care yang mengandung zat adiktif adalah perlindungan terhadap hak-hak konsumen diatur dalam Pasal 19 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatkan “Pelaku usaha brtanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang di hasilkan atau di perdagangkan”. Berdasarkan wawancara terhadap BPOM Kota Denpasar cara melindungi hak hak konsumen yang telh di rugiksn dengan cara melakukan penarikan terhadap produk skincare, mencabut izin edar produk dan penerapan sanksi.faktor yang membuat beredarnya skin care yang mengandung zat adiktif berkembang adalah kecenderungan masyarakat yang membeli produk skincare karena harga yag terjangkau dan tidak memperhatikan keamanan produk tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Skin Care, Konsumen