KAJIAN HUKUM MENGENAI EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA OLEH PIHAK LEASING SECARA SEPIHAK
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini yang berjudul " Kajian Hukum Mengenai Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Pihak Leasing Secara Sepihak”, menguraikan tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dan tentang akibat hukumnya sesuai dengan Undang – Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penulisan ini dilatarbelakangi adanya fakta mengenai perjanjian fidusia ilegal (bukan fidusia), adanya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat dibawah tangan tanpa mendaftarkan objek jaminan fidusia. Berdasarkan permasalah tersebut penting halnya untuk mengangkat 2 (dua) permasalahan, mengenai tata cara eksekusi jaminan fidusia yang benar berdasarkan peraturan perundang – undangan, serta penyelesaian atas kasus apabila terjadi penjualan atau penggadaian atas barang yang dibebankan jaminan sementara barang tersebut mengalami kredit macet. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk untuk mengetahui mengenai tata cara eksekusi jaminan fidusia yang benar sebagaimana diatur dalam perundang – undangan, dan untuk mengetahui penyelesaian dari permasalahan yang timbul terkait kredit macet atas benda yang dijadikan jaminan fidusia. Metode penelitan hukum yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan tertulis serta bahan – bahan hukum lainnya. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu dengan didaftarkannya jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan atau leasing dapat memudahkan perusahaan leasing untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam UU no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Kata Kunci : Leasing, Perusahaan Pembiayaan, Jaminan Fidusia