PERJANJIAN JUAL BELI PUPUK BERSUBSIDI ANTARA PT.PETROSIDA GRESIK DAN KOPERASI UNIT DESA KERAMBITAN
Abstract
Perjanjian antara PT.Petrosida Gresik dengan Koperasi Unit Desa Kerambitan merupakan perjanjian jual beli yang sebagaimana terdapat dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam Pasal 1457. Pihak pengecer resmi memiliki kewajiban untuk melunasi pembayaran harga pupuk yang telah disepakati.
Sehingga masalah dalam perjanjian jual beli pupuk bersubsidi adalah belum sepenuhnya pihak pengecer resmi melaksanakan kewajibannya, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan pihak distributor memberikan negosiasi tenggang waktu untuk pelunasan pembayaran pupuk bersubsidi.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian deskriftif analisis,yang menggambarkan sesuai dengan kenyataan yang ada saat penelitian dilakukan. Hasil dari penelitian ini yaitu bentuk wanprestasi yang dilakukan yaitu telah lalai dalam waktu pembayaran pupuk dan upaya penyelesaian dalam permasalahan tersebut dengan cara menyelesaikan permasalah secara non litigasi (luar pengadilan).
Kata Kunci : Perjanjian jual beli, wanprestasi, pupuk bersubsidi