JAMINAN FIDUSIA YANG DIJAMINKAN OLEH PENERIMA FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA
Abstract
Jurnal ini berjudul “Perlindungan Hukum Pemberi Fidusia Atas Jaminan Fidusia yang Dijaminkan Oleh Penerima Fidusia Kepada Pihak Ketiga”. Majunya sektor usaha di Indonesia tentu harus diimbangi dengan suatu peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Tidak jarang perusahaan sering melakukan perjanjian utang-piutang, hal tersebut riskan dengan adanya sengketa antar pihak dalam perjanjian. Hal tersebut diatur melalui UU Jaminan Fidusia. Jaminan sebagaimana dimaksud mutlak diperlukan dalam suatu perjanjian utang-piutang untuk menimbulkan kepastian akan dibayarkannya uang yang telah dipinjamkan kreditur kepada debitur.”Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian”normatif dengan mengkaji aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum pemberi fidusia atas jaminan fidusia yang dijaminkan oleh penerima fidusia kepada pihak ketiga. Melalui UU Jaminan Fidusia telah diatur pula terkait mekanisme pendaftaran fidusia hingga tata cara untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia tersebut, dan jangka waktu atas jaminan fidusia mengikuti jangka waktu dari perjanjian pokoknya. UU Jaminan Fidusia melarang pemberi fidusia untuk menjaminkan kembali obyek yang telah dijaminkan, akan tetapi di dalam undang-undang tersebut tidak diatur dengan tertulis penerima fidusia dilarang atau tidak dilarang untuk menjaminkan kembali obyek yang berada padanya. Pada kesimpulannya penerima fidusia tidak serta merta bisa menjaminkan ulang benda fidusia dalam suatu perjanjian fidusia lainya dengan alasan bahwa benda yang menjadi objek jaminan tersebut masih menjadi milik debitur, meskipun kreditu mempunyai posisi sebagai penerima fidusia.
Kata Kunci : Jaminan Hukum, Perlindungan Hukum, Fidusia