KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN LAPORAN SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk mengawasi laporan terkait informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan dan mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat untuk menyampaikan laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan secara utuh, tepat waktu dan akurat. Namun, pada kenyataannya dalam periode Januari sampai Oktober 2018 angka kredit bermasalah akibat keterlambatan dan ketidakakuratan dalam penyampaian laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan di Bali khususnya Bank Perkreditan Rakyat Wilayah Dalung, Kuta Utara tercatat telah mencapai angka 3,77% mendekati batas maksimal yaitu 5%. Tujuan dari penulisan ini untuk memahami kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan laporan dan akibat hukum atas ketidakakuratan dan keterlambatan pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris. Hasil studi menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung, namun dalam pelaksanaannya pengawasan kurang efektif dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan, tercampurnya data, penyelesaian kasus, penarikan data statistik, eror system,danpemberian sanksi. Akibat hukum atas ketidakakuratan dan keterlambatan pelaporan berdasarkan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yaitu penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha, penilaian kemampuan dan sanksi administratif, dalam pelaksanaannya Otoritas Jasa Keuangan memberikan teguran tertulis dan penurunan tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat, namun masih menoleransi keterlambatan laporan.
Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Bank Perkreditan
Rakyat