PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN MEREK ASING DENGAN HAK PRIORITAS DI INDONESIA
Abstract
Merek memiliki peranan yang sangat penting di era modern ini, sehingga diperlukan adanya suatu perlindungan hukum terhadap merek yang telah didaftarkan. Terdapat adanya aspek perlindungan Kekayaan Intelektual pada negara - negara anggota dari Konvensi Paris atau World Trade Organization (WTO) berupa Hak Prioritas. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara lebih jelas mengenai prosedur pendaftaran perlindungan merek terhadap merek asing dengan hak prioritas di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap merek asing yang didaftarkan dengan hak prioritas. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan dengan jenis pendekatan perundang - undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa prosedur pendaftaran perlindungan merek asing dengan hak prioritas di Indonesia wajib melalui permohonan pendaftaran didasarkan permintaan pendaftaran pertama di negara asal dapat memohon perlindungan hukum (first to file) sesuai jangka waktu tertentu 6 atau 12 bulan disertakan bukti penerimaan permohonan pendaftaran pertama kali berupa bukti surat serta tanda terima yang berisi kejelasan tanggal permohonan pendaftaran dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Paris Convention serta ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2016. Adapun perlindungan hukumnya dilakukan melalui dua cara yakni perlindungan secara preventif dan represif.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pendaftaran Merek, Hak Prioritas