PENGATURAN PRINSIP KEPERCAYAAN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI KEUANGAN PADA BANK
Abstract
Dalam karya ilmiah yang berjudul “Pengaturan Prinsip Kepercayaan Dalam Melakukan Transaksi Keuangan Pada Bank” menguraikan bahwa Bank merupakan sebuah lembaga yang bekerja berdasarkan kepercayaan dari masyarakat, dimana bank memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Prinsip kepercayaan jika diterapkan dalam kegiatan perbankan akan dapat membantu bank untuk terhindar kemungkinan timbulnya risiko kehilangan kepercayaan dan loyalitas dari nasabah. Akan tetapi, dalam peraturan yang dibuat oleh Pemerintah masih terdapat kekurangan, dimana tidak diatur prinsip kepercayaan secara eksplisit didalam peraturan tersebut, sehingga terjadi kekaburan norma. Maka penting untuk diangkat permasalahan bagaimana pengaturan prinsip kepercayaan dalam Undang-undang Perbankan serta bagaimana akibat hukum yang timbul apabila tidak dijaga nya loyalitas nasabah yang nantinya dapat memberi pengetahuan dan pemahaman mengenai Prinsip Kepercayaan. Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang diperoleh melalui buku, jurnal-jurnal hukum dan buku teks. Prinsip kepercayaan secara sederhana dapat dilihat pada Pasal 29 dan Pasal 8 UU Perbankan. Loyalitas nasabah dipengaruhi oleh beberapa faktor, dimana dari faktor-faktor tersebut maka upaya preventif yang dapat dilakukan untuk menjaga loyalitas nasabah adalah dengan kualitas pelayanan dan citra bank.
Kata Kunci: Prinsip Kepercayaan, Loyalitas Nasabah, Upaya Preventif