AKIBAT HUKUM PENGATURAN ACQUIT ET DE CHARGE TERHADAP DIREKSI PERSEROAN
Abstract
Direksi sebagai bagian dari Organ Perseroan memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang besar terhadap Perseroan, salah satu Kewajibannya adalah membuat laporan tahunan. Laporan tahunan yang telah di sahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyebabkan Direksi memperoleh pelepasan dan pelunasan tanggung jawab yang disebut dengan acquit et de charge. Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur secara tegas persyaratan untuk memperoleh acquit et de charge, sehingga menimbulkan ketidakpahaman Direksi mengenai pemberian acquit et de charge. Dengan diterapkannya acquit et de charge bukan berarti Direksi akan sepenuhnya bebas dari seluruh tanggung jawabnya, namun tetap terikat oleh beberapa persyaratan. Direksi yang secara sah menerima acquit et de charge dari RUPS akan memperoleh kedudukan hukum sehingga tidak dapat digugat begitu saja oleh pihak yang berkepentingan. Permasalahan yang diperoleh berdasarkan latar belakang tersebut adalah Bagaimana pengaturan terkait acquit et de charge terhadap Direksi berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ? dan Bagaimana akibat hukum yang timbulkan oleh acquit et de charge terhadap Direksi dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ?. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu metode penelitian yang didasarkan norma hukum maupun doktrin-doktrin untuk menjawab isu hukum yang dibahas. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dan akibat hukum yang oleh acquit et de charge terhadap Direksi. Hasil penelitian ini adalah memperjelas persyaratan dalam memperoleh acquit et de charge sehingga Direksi memahami akibat hukum yang ditimbulkan apabila Direksi secara sah memperoleh acquit et de charge.
Kata kunci : Laporan Tahunan; Acquit Et De Charge;