PENDAFTARAN FIDUSIA DALAM PRAKTEK PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT RAGA JAYATAMA DI BATUBULAN GIANYAR
Abstract
Dalam penulisan jurnal yang berjudul “Pendaftaran Fidusia dalam Praktek Pemberian Kredit Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Raga Jayatama di Batubulan Gianyar” menggunakan metode penelitian hukum empiris. Terdapat permasalahan yaitu bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran fidusia dalam praktek pemberian kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Raga Jayatama Batubulan dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan pendaftaran fidusia dalam hal pemberian kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Raga Jayatama Batubulan. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menentukan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia. Dalam praktek pemberian kredit oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Raga Jayatama Batubulan, pelaksanaan pendaftaran fidusia belum dilaksanakan secara efektif. Adapun beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi adalah faktor biaya pendaftaran akta fidusia, faktor nilai jaminan dan faktor tidak adanya jangka waktu masa berlaku akta fidusia.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
INDAH JUNYANITHA, Ni Wayan; MUDANA, I Nyoman; SUKIHANA, Ida Ayu.
PENDAFTARAN FIDUSIA DALAM PRAKTEK PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT RAGA JAYATAMA DI BATUBULAN GIANYAR.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, sep. 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/15341>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Kredit, Jaminan, Pendaftaran, Fidusia