PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 20011

  • Laurencia Bungan Harapan
  • I Ketut Westra

Abstract

Dalam Pasal 1 UU Ketenagakerjaan, pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam benetuk lain. Pengertian tersebut bersifat  umum, tidak dijumpai kalimat bahwa “pekerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan” namun secara normatif seluruh substansi yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan Pekerja Rumah Tangga tidak termasuk dalam kategori pekerja, oleh karena itu Pemberi Kerja tidak memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial. Sedangkan, dalam UU BPJS memang belum terdapat ketentuan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga secara eksplisit, namun Pekerja Rumah Tangga dapat dikategorikan sebagai pekerja. Dalam kenyataannya, jaminan sosial yang berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagai program BPJS Ketenagakerjaan belum dapat dinikmati oleh Pekerja Rumah Tangga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode peneletian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah metode penelitian dengan meneliti bahan pustaka. Kesimpulannya adalah berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, maka ketentuan dalam BPJS bagi pekerja rumah tangga dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Pekerja Rumah Tangga untuk mendapatkan Jaminan Sosial.


 Kata Kunci: Pekerja Rumah Tangga, Jaminan Sosial, BPJS

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-18
How to Cite
HARAPAN, Laurencia Bungan; WESTRA, I Ketut. PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 20011. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 9, p. 1-15, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51534>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>