LEGALITAS USAHA JASA TRANSPORTASI ONLINE

  • I Gusti Gumanti Adi Darma
  • Dewa Gede Rudy

Abstract

Dengan adanya layanan transportasi berbasis aplikasi, Ojek online merupakan transportasi berbasis teknologi aplikasi online yang berasal dari Indonesia dengan cara melayani angkutan melalui layanan jasa ojek dengan teknologi berbasis aplikasi. Jurnal ini membahas mengenai legalitas atau keabsahan usaha jasa transportasi online serta peran pemerintah dalam menyikapi keberadaan usaha jasa transportasi online ini. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan jenis pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan, yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi, penelitian dilakukan terhadap produk-produk hukum, dimana perlunya memahami hirarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, belum adanya aturan undang-undang yang khusus mengatur tentang ketentuan usaha jasa transportasi online di Indonesia khususnya ojek online. Peran pemerintah dalam upaya menyikapi keberadaan usaha jasa transportasi online adalah dengan membuat kebijakan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di tujukan untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi Pasal 4 huruf a dan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata.


 


Kata Kunci: Legalitas Usaha, Jasa Transportasi, Online.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-06-17
How to Cite
DARMA, I Gusti Gumanti Adi; RUDY, Dewa Gede. LEGALITAS USAHA JASA TRANSPORTASI ONLINE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 7, p. 1-13, june 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/50415>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i07.p10.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>