LEGALITAS USAHA JASA TRANSPORTASI ONLINE
Abstract
Dengan adanya layanan transportasi berbasis aplikasi, Ojek online merupakan transportasi berbasis teknologi aplikasi online yang berasal dari Indonesia dengan cara melayani angkutan melalui layanan jasa ojek dengan teknologi berbasis aplikasi. Jurnal ini membahas mengenai legalitas atau keabsahan usaha jasa transportasi online serta peran pemerintah dalam menyikapi keberadaan usaha jasa transportasi online ini. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan jenis pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan, yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi, penelitian dilakukan terhadap produk-produk hukum, dimana perlunya memahami hirarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, belum adanya aturan undang-undang yang khusus mengatur tentang ketentuan usaha jasa transportasi online di Indonesia khususnya ojek online. Peran pemerintah dalam upaya menyikapi keberadaan usaha jasa transportasi online adalah dengan membuat kebijakan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di tujukan untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi Pasal 4 huruf a dan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata.
Kata Kunci: Legalitas Usaha, Jasa Transportasi, Online.