PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Tulisan ini memiliki latar belakang yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, dengan tujuan untuk menganalisis upaya hukum dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri serta untuk mengkaji secara lebih dalam bagaimanakah jaminan sosial terhadap Pekerja Migran Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menggunakan metode penulisan berdasarkan penelitian hukum normatif yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan, studi dokumen, atau penelitian hukum doktriner. Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah berupa terciptanya aturan hukum yang diharapkan dapat melindungi Pekerja Migran Indonesia saat bekerja di luar negeri. Namun upaya perlindungan hukum tersebut masih dianggap lemah, dikarenakan masih saja ada banyak kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah berkewajiban melindungi semua warga negaranya tanpa terkecuali baik yang sedang berada di dalam ataupun di luar negeri. Adapun ke depannya pemerintah dapat mengkaji kembali peraturan mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak ada lagi kasus yang mengancam Pekerja Migran Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia.