PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA ATAS KLAUSULA EKSONERASI YANG MERUGIKAN KONSUMEN PADA NOTA LAUNDRY
Abstract
Pesatnya perekonomian saat ini membuat para pelaku usaha mendirikan bidang usaha jasa laundry sehingga konsumen dimudahkan dalam segala hal. Namun konsumen dirugikan dengan tercantumnya klausula eksonerasi di dalam nota laundry oleh pelaku usaha. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Apabila terjadi kelalaian, pelaku usaha harus mengganti kerugian yang ditimbulkan. Tetapi pada pelaksanaanya pelaku usaha tidak memberikan ganti kerugian sebagaimana mestinya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa pelaku usaha mencantumkan klausula eksonerasi dan bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, sifat yang dipakai pada penulisan ini adalah deskriptif dan wawancara dan juga bahan hukum sekunder yaitu studi dokumen dan literatur. Hasil dan pembahasannya yaitu pelaku usaha memiliki hak untuk mencantumkan klausula eksonerasi tetapi pada prinsipnya klausula eksonerasi tersebut dilarang untuk dicantumkan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1), pencantuman tersebut dilakukan karena pelaku usaha tidak mengetahui bahwa itu dilarang oleh undang-undang. Selain itu pelaku usaha harus memberikan pertanggungjawaban berupa bentuk ganti rugi. Untuk mencegah hal tersebut perlu adanya sosialisasi dari pihak pemerintah mengenai aturan dalam pencantuman klausula eksonerasi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Klausula Eksonerasi, Nota Laundry.