PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEMBATALAN SECARA SEPIHAK VOUCHER HOTEL OLEH PELAKU USAHA TRAVELOKA
Abstract
Kegiatan perdagangan di masyarakat berkembang pesat seiring berkembangnya teknologi komunikasi dan internet. Segala kegiatan manusia dalam bidang berusaha lebih dipermudah. Secara khusus dalam perusahaan travel yang menyediakan pemesanan tiket pesawat maupun voucher hotel secara online melalui aplikasi dalam smartphone. Pernah terjadi pembatalan voucher hotel secara sepihak oleh Traveloka yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi konsumen. Untuk itu perlu dicari kejelasan perlindungan hukum terkait hak-hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yaitu metode penelitian empiris dengan melihat kesenjangan dari berlakunya teori dengan praktek yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaku Usaha Traveloka memberikan tanggung jawab berdasarkan wanprestasi (breach of warranty) yang berupa ganti kerugian dari voucher hotel yang dibatalkan. Tujuan dari penulisan jurnal ini yaitu mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terkait pembatalan secara sepihak voucher hotel oleh pelaku usaha Traveloka.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pembatalan Sepihak.