KEABSAHAN JASA PENGANGKUTAN OJEK ONLINE DI INDONESIA
Abstract
Perkembangan Teknologi saat ini menghasilkan sebuah ide baru yakni Gojek dengan sebuah layanan yang diberikan berupa Ojek berbasis online. Aplikasi Gojek dapat di unduh pada masing-masing smarthphone. Gojek menawarkan berbagai macam pelayanan khususnya jasa angkutan orang dan barang. Pada saat Gojek berkembang pada Tahun 2015, Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan terkait apakah Ojek online merupakan transportasi yang sah atau tidak. Tujuan dibuatnya penelitian ini untuk memahami dan mengetahui dasar hukum keberadaan ojek online di Indonesia serta keabsahan jasa pengangkutan ojek online di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Terdapat dasar hukum keberadaan ojek online di Indonesia dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Permenhub Republik Indonesia No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, Permenhub Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Kemudian, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Ojek online sah berlaku jika digunakan untuk mengangkut orang, dan tidak sah jika digunakan untuk mengangkut barang.
Kata Kunci : Ojek, online, dasar hukum, keabsahan pengangkutan.