PEMBATALAN MEREK KARENA ADANYA KESAMAAN KONOTASI DENGAN MEREK LAIN YANG TELAH TERDAFTAR
Abstract
Perlindungan hak merek di Indonesia dilakukan dengan sistem konstitutif, yang mana sebuah merek harus didaftarkan terlebih dahulu untuk memperoleh suatu perlindungan. Suatu merek tidak dapat terdaftar apabila memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Persamaan pada pokoknya dapat dilihat bila adanya persamaan gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Untuk persamaan konotasi tidak disebutkan secara eksplisit bahwa persamaan konotasi dianggap sebagai bentuk persamaan pada pokoknya sehingga dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan merek. Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk mengetahui adanya persamaan konotasi dapat dijadikan faktor pembatalan merek atau tidak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Tulisan ini menghasilkan kesimpulan bahwa persamaan konotasi dapat dikatakan sebagai persamaan pada pokoknya dan dapat dijadikan faktor pembatalan merek. Hal ini karena persamaan konotasi dalam suatu merek dapat menimbulkan kesan yang membingungkan dalam masyarakat yang nantinya akan cenderung menyesatkan.
Kata Kunci : Merek, Persamaan Pada Pokoknya, Konotasi