PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMBERIAN UPAH JAM KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA DI VILLA CEPAKA MAS BADUNG

  • I Made Ratha Arianta
  • I Wayan Wiryawan
  • I Ketut Markeling

Abstract

Perjanjian kerja hendaknya harus disadari karena perjanjian kerja yang dibuat dan ditaati secara baik akan dapat menciptakan suatu ketenangan kerja, jaminan kepastian hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pengusaha. Suatu perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak otomatis akan menjadi sebuah undang – undang bagi para pihak yang mengikatkan dirinya dan dalam membuat perjanjian harus beritikad baik. Upah merupakan hak normatif bagi pekerja. Demi kesejahteraan pekerja, maka dibentuklah peraturan oleh pemerintah terkait upah minimum pekerja yang setiap tahunnya selalu dirubah menyesuaikan perekonomian di Indonesia. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang dibahas adalah Apakah Faktor Penyebab Terjadinya Perselisihan Pemberian Upah Jam Kerja Lembur Bagi Pekerja Di Villa Cepaka Mas Badung dan Upaya Hukum Penyelesaian Perselisihan Pemberian Upah Jam Kerja Lembur Bagi Pekerja Di Villa Cepaka Mas Badung. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian yuridis empiris, serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil


 


dari penelitian ini adalah Faktor penyebab terjadinya perselisihan pemberian upah jam kerja lembur kepada pekerja di villa cepaka mas badung disebabkan karena pihak owner villa cepaka mas sebagai pemilik villa yang mempunyai tanggug jawab dan kewajiban untuk mengendalikan pekerja sesuai dengan perjanjian yang disepakati telah lalai dalam hal pengawasan dan kurangnya perhatian terhadap hak para pekerja, dan Owner villa cepaka mas juga melakukakan niat kesengajaan dimana pihak owner dengan sengaja mempekerjakan pekerja diluar dari jam kerja yang telah disepakati. Upaya hukum penyelesaian perselisihan hak pekerja terkait pemberian upah jam kerja lembur di villa cepaka mas badung yaitu para pihak dapat menyelesaikan melalui bipatrit, mediasi dan pengadilan hubungan industrial.


Kata Kunci: Pekerja, Perjanjian Kerja, Usaha Villa

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-17
How to Cite
ARIANTA, I Made Ratha; WIRYAWAN, I Wayan; MARKELING, I Ketut. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMBERIAN UPAH JAM KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA DI VILLA CEPAKA MAS BADUNG. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 12, p. 1-12, jan. 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/46603>. Date accessed: 28 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KM.2018.v07.i01.p14.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>