UPAYA HUKUM BANK TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT DALAM HAL WANPRESTASI PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK GAJAH MADA DENPASAR
Abstract
Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang banyak digunakan pada zaman yang modern ini karena kepraktisan dan keamanan dalam membawa uang untuk digunakan dalam kegiatan jual beli barang dan jasa. Dalam pelaksanaannya, Bank seringkali mendapatkan masalah akibat pemegang kartu kredit yang wanprestasi dan tidak memenuhi kewajibannya membayar tepat waktu pada pihak bank. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta.
Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam pelunasan kartu kredit di PT. Bank Mandiri (Persero) Gajah Mada Denpasar yaitu tidak adanya itikad baik dari pemegang kartu kredit, adanya kebutuhan lain yang mendesak, pemegang kartu kredit di PHK. Upaya hukum yang dilakukan PT. Bank Mandiri (Persero) Gajah Mada Denpasar terhadap pemegang kartu kredit wanprestasi adalah dengan melakukan upaya hukum non litigasi bank melakukan negosiasi dengan cara menagih tagihan kartu kredit melalui Telepon, Surat peringatan, dan melakukan kunjungan.
Kata Kunci: Upaya Hukum, Kartu kredit, Wanprestasi.