PELAKSANAAN PP NO 24 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN JABATAN PPAT OLEH NOTARIS SEBAGAI PPAT

  • I Gusti Ayu Mas Maha Dewi
  • Suatra Putrawan

Abstract

Penyimpangan dalam pembuatan akta tanah bisa saja terjadi mungkin karena ada pihak-pihak tertentu yang memanipulasi data kepemilikan. PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan dengan antara lain mencocokkan data yang terdapat dalam sertifikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan. Adanya penyimpangan maupun kelalaian dalam pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT yang pembuatannya tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam perundang-undangan dalam praktek seringkali terjadi, Pada dasarnya tanggung jawab PPAT secara hukum dapat dikatakan merupakan tanggung jawab dalam pelaksanaan kewajiban berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.[1] Terhadap PPAT dapat dijatuhi Sanksi Perdata, Sanksi Administratif maupun Sanksi Pidana.[2] PPAT dalam tugas jabatannya harus dapat memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat serta bersikap sesuai aturan hukum guna menciptakan kepastian hukum.[3] Akibat hukum Notaris sebagai PPAT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyimpangan dalam pembuatan akta tanah, maka sanksi dapat dijatuhkan berupa PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena telah melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atapun kewajiban sebagai PPAT dan PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT.


 


Kata Kunci : Notaris, Pelaksanaan Notaris, PPAT , Peraturan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-10-24
How to Cite
DEWI, I Gusti Ayu Mas Maha; PUTRAWAN, Suatra. PELAKSANAAN PP NO 24 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN JABATAN PPAT OLEH NOTARIS SEBAGAI PPAT. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 1-12, oct. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/44997>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >>