PERANAN DINAS KOPERASI KABUPATEN BADUNG DALAM PEMBUBARAN BADAN HUKUM KOPERASI
Abstract
Koperasi yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berperan dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Koperasi memiliki arti penting pada sektor ekonomi kecil dan menengah, namun harus diakui bahwa perkembangan koperasi di Indonesia belum begitu maksimal dan masih banyak yang harus diperbaiki. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kendala yang dihadapi koperasi di Kab. Badung sehingga harus dibubarkan, serta peran Dinas Koperasi Kab. Badung dalam hal pembubaran badan hukum koperasi. Pentingnya melakukan penelitian ini karena untuk memahami mengenai kendala yang dihadapi koperasi serta peran pemerintah dalam pembubaran badan hukum koperasi.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu mengumpulkan data lapangan dengan cara teknik wawancara dengan informan di Dinas Koperasi Kabupaten Badung, dan mengumpulkan data kepustakaan dengan teknik membaca, mencatat, dari buku-buku yang ada kaitannya dengan masalah yang disusun secara sistematis.
Hasil dari penelitian ini adalah kendala yang dihadapi koperasi di Kab. Badung yaitu kendala dalam hal operasional, selain itu kesadaran anggota untuk berkoperasi masih sangat kurang dan keterbatasan modal juga menjadi hambatan dalam koperasi di Kab. Badung. Peran dinas koperasi Kab. Badung adalah memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi yang mengalami masalah dan hambatan dalam menjalankan tugasnya. Pembinaan dilakukan secara berkala atau setiap waktu dengan memeriksa secara langsung maupun melalui pemeriksaan atas laporan berkala dan tahunan yang dibuat oleh koperasi di Kab. Badung.
Kata Kunci: Koperasi, Pembubaran Badan Koperasi, Dinas Koperasi.