PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT KETIDAKJUJURAN KARYAWAN PADA STRUK BELANJA
Abstract
Dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari manusia tidak akan terlepas dari kegiatan jual beli yang terjadi antara karyawan dengan konsumen, sehingga dapat memungkinkan untuk terjadinya ketidakjujuran dalam kegiatan jual beli. Struk belanja yang dianggap hal sepele seringkali diabaikan oleh masyarakat, sehingga terjadinya penyalahgunaan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak dengan cara merugikan pihak lain. Berdasarkan latar belakang tersebut adapun masalah yang ditemukan yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen terkait ketidakjujuran karyawan serta pertanggungjawaban terkait ketidakjujuran karyawan pada struk belanja. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen terkait ketidakjujuran karyawan serta pertanggungjawaban terkait ketidakjujuran karyawan pada struk belanja. Metode penelitian ini menggunakan penelitian secara normative dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Perlindungan konsumen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan perlakuan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan pertanggungjawaban karyawan terkait ketidakjujuran dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Karyawan bertanggungjawab memberikan ganti rugi penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Struk Belanja