PERLINDUNGAN HUKUM KEGIATAN INVESTASI MENGGUNAKAN VIRTUAL CURRENCY DI INDONESIA
Abstract
Dunia kini sedang bergeser menuju ke arah baru yakni, tidak lagi menggunakan uang fisik sebagai investasi, namun menggunakan digital currency atau virtual currency yang dilindungi oleh kriptografi (cryptocurrency). Untuk penggunaan Virtual Currency yakni Bitcoin, telah menyebar secara meluas ke seluruh penjuru di Indonesia akan tetapi ini pemerintah belum menentukan langkah bagaimana merumuskan peraturan tertulis terkait peredaran dan pengawasannya, lantas bagaimanakah formulasi kebijakan dan aspek perlindungan terhadap investor atau pengguna dalam transaksi sehubungan investasi virtual currency riskan dan rentan akan sasaran kejahatan dunia maya (cybercrime). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan cara mengkaji dan mendeskripsikan dari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur, perundang-undangan dan beberapa berita yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Virtual Currency termasuk instrument investasi yang masuk dalam jenis komoditas berjangka sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdangangan Berjangka Komoditi (UU Perdangangan Berjangka). Dan Investasi ini dilindungi dengn perlindungan perdagangan berjangka komoditi dilakukan dengan pengawasan langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Pada Pasal 4 ayat (1) Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdangangan Berjangka Komoditi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Investasi, Virtual Currency