PERTANGGUNGJAWABAN PENYEDIA JASA PENGANGKUTAN BARANG DALAM HAL TERJADINYA KERUSAKAN OBJEK PENGANGKUTAN PADA TIKI

  • Ida Bagus Putu Bayu Kumara Manuaba
  • I Ketut Markeling

Abstract

Pengiriman barang yang dilakukan oleh Perusahaan Pengiriman Barang PT. Citra Van Titipan Kilat atau yang dikenal dengan Tiki di Indonesia telah menempuh 40 tahun sejak pertama kali dibentuk pada tahun 1970 H. Soeprapto dan Ibu Hj. Nuraini. Sejalan dengan itu, Tiki sebagai perusahaan pengiriman barang terkemuka di Indonesia selalu meningkatkan eksistensinya di masyarakat dengan berbagai macam pelayanan hingga memberikan ganti rugi terhadap tuntutan yang diberikan atasnya. Penyusunan jurnal ini mengacu pada dua rumusan masalah yakni pertama, Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pengguna jasa dalam hal terjadi kerusakan barang pada pengangkutan melalui Tiki? Dan kedua, Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pihak Tiki dalam hal terjadinya kerusakan barang pengangkutan?. Tujuan penulisan jurnal ini adalah Untuk mengidentifikasi perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang menggunakan jasa pengiuriman barang melalui Tiki Indonesia dalam perspektif hukum pengangkutan; serta mendeskirpsikan bentuk pertangungjawaban atas kerusakan barang yang terjadi pasca menggunakan jasa pengiriman barang melalui Perusahaan Tiki sesuai dengan peraturan maupun kebijakan yang berlaku. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan yang didapatkan ialah bahwa pertama, Tiki telah memberlakukan kebijakan yang memberikan peluang bagi para konsumen untuk mengajukan klaim ganti rugi; serta kedua, Tiki memberikan ganti rugi dengan cara mengganti kerugian secara utuh bagi pihak yang mengasuransikan barangnya serta membayar 10 kali biaya pengiriman barang yang tidak melampaui nominal Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).


 


Kata Kunci: Ganti Rugi Tiki, Pengangkutan Darat, Pengiriman Barang, Tiki.


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-10-24
How to Cite
MANUABA, Ida Bagus Putu Bayu Kumara; MARKELING, I Ketut. PERTANGGUNGJAWABAN PENYEDIA JASA PENGANGKUTAN BARANG DALAM HAL TERJADINYA KERUSAKAN OBJEK PENGANGKUTAN PADA TIKI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 1-18, oct. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43903>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>