PERALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH APABILA PENYEWA MENGULANG SEWAKAN RUMAH SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini berjudul “Peralihan Hak dan Kewajiban Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Apabila Penyewa Mengulang Sewakan Rumah Sebelum Berakhirnya Jangka Waktu”. Latar belakang penulisan tulisan ini adalah terkadang banyak orang yang belum mengetahui tentang siapa saja pihak yang memiliki tanggung jawab apabila terjadi peristiwa hukum mengulang sewakan rumah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui syarat sah terjadinya perjanjian sewa menyewa rumah berdasarkan aturan hukum yang ada serta untuk mengetahui peralihan hak dan kewajiban antara pemilik rumah dengan penyewa rumah, dan penyewa rumah dengan pihak ketiga. Metode yang digunakan adalah penelitian secara normatif, yang bertumpu pada peraturan perundang-undangan dan literatur. Kesimpulan dalam tulisan ini adalah perjanjian akan mengikat dan sah jika memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata dan pihak yang memiliki hak dan kewajiban apabila terjadi peristiwa mengulang sewakan rumah adalah penyewa dengan pihak ketiga.
Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Mengulang Sewakan