KONTRAK BISNIS PENGADAAN BARANG DAN JASA DI PEMERINTAH KOTA DENPASAR
Abstract
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah merupakan Perpres pertama yang mengemas pengaturan pengadaan benda dan jasa. Perihal proses Pengadaan Barang dan jasa di Republik Indonesia yang terkini, terdapat pedoman berupa Perpres Nomor 4 Tahun 2015 sebagai Perubahan Kempat.
Perihal pengadaan tender, terdapat beberapa peraturan baru yang menjadi aturan terhadap tanggung jawab penyedia Barang dan jasa yang telah memenangkan tender, salah satunya adalah Perpres No 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. Dilihat dari masalah diatas maka penulis tertarik mengajukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan praktek Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya wanprestasi oleh penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti tender di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar,dan mengetahui bagaimana pola penyelesaian wanprestasi oleh para penyedia barang dan jasa. Metode analisa penelitian ini adalah yuridis empiris.
Hasil penelitian ini, pada Bagian Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah Kota Denpasar, Adanya faktor internal dan eksternal yang membuat terjadinya wanpretasi dimana tidak terlaksananya suatu kesepakatan dalam suatu perjanjian.Pembahasan tentang pola penyelesaian wanprestasi serta upaya hukum yang dilakukan untuk mengatasi kerugian yang sudah terjadi.
Kata Kunci : Kontrak Bisnis, Barang dan Jasa, Pemerintah Kota