EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BERKAITAN DENGAN PHK PADA PERUSAHAAN YANG DI AKUISISI
Abstract
Akuisisi merupakan pengambilalihan saham sepenuhnya dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya. Akuisisi banyak menimbulkan kerugian antara pihak pekerja, terjadi akuisisi yang berdampak kepada posisi atau jabatan tenaga kerja, kecemasan dan kecemburuan sosial dan mutasi juga menjadi masalah yang dihadapi tenaga kerja mana kala perusahaanya mengalami akuisisi, Akuisisi juga menimbulkan permasalahan Upah atau pesangon yang harus direalisasikan berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebabkan setiap tenaga kerja yang di PHK harus mendapatkan Haknya sesuai dengan Peraturan Tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana Efektifitas Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait akuisisi yang dilakukan PT. Bank Mandiri Taspen terhadap PT. Bank Sinar Harapan Bali. Metode Penulisan yang dipergunakan yakni metode Empiris. Makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas Undang-Undang No.13 Tahun 2003 terhadap tenaga kerja mana kala perushaan di akuisisi Hasil yang diperoleh di lapangan, bahwa perusahaan harus membayar uang pesangon dana atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, sesuai dengan pasal 156 ayat (1) dan sesuai dengan perjanjian kerja yang dilakukan Perusahaan dengan Pekerja. Berdasarkan data yang di dapat dari Bank Mantap bahwa pesangon yang diperoleh oleh Tenaga kerja yang di PHK baik atas kemauan sendiri maupun di PHK oleh perusahaan tidak sepenuhnya dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 maupun Perjanjian kerja yang menyebabkan pelaksanaan yang dilakukan oleh pesuahaan kurang efektif.
Kata Kunci : Akuisisi, Pemutusan Hubungan Kerja, Mutasi