PERAN BURSA EFEK INDONESIA TERHADAP PENGAWASAN PERDAGANGAN WARAN
Abstract
Pasar modal merupakan pasar dengan transaki efek emiten menerbitkan waran sebagai pemanis untuk menarikpelaku pasar modal dalam pembelian efek. Pengawasan kegiatan pasar modal adalah tugas Otoritas Jasa Keuangan, tetapi Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kegiatan di BEI untuk mewujudkan penyelenggaraan pasar modal menjadi teratur, wajar, dan efisien yang berpedoman pada prinsip keterbukaan. Jadi, pengawasan terhadap perdagangan waran juga harus dilakukan berdasarkan prinsip keterbukaan.Penulisan jurnal ini membahas mengenai analisis peran BEI dan penerapan prinsip keterbukaan dalam pengawasan terhadap perdagangan waran dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan dan buku yang terkait dengan pengawasan terhadap perdagangan waran serta jurnal ilmiah.BEI sebagai Self Regulatory Organizations, dapat melakukan fungsi pengawasan.Sebelum menjadi BEI, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya telah mengatur mengenai pengawasan perdagangan waran. Pengawasan BEI terhadap perdagangan waran terdapat pada Surat Edaran Direksi BEI Nomor SE-00001/BEI/03-2017 yang berisi tiga poin pokok, yaitu: penyampaian pemberitahuan tertulis ke investor mengenai harga waran yang memiliki nilai yang sama atau lebih tinggi dari saham induknya, pengeluaran Pengumuman UMA, dan penghentian sementara transaksi waran. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, karena menegaskan waktu pengeluaran Pengumuman UMA. Pengawasan terhadap perdagangan waran berpedoman pada prinsip keterbukaan, yang artinya pihak emiten ataupun perusahaan publik terbuka dalam informasi mengenai usaha dan efeknya. Jadi, dengan keterbukaan informasi ini, BEI dapat melakukan tindakan tertentu jika terdapat waran dengan harga tidak wajar.
Kata Kunci: Bursa Efek Indonesia, Waran, Pengawasan, Prinsip Keterbukaan