INDIKASI DISKRIMINASI HARGA DERAJAT II PADA PASAR TRADISIONAL

  • Nyoman Mya Ariastuti Dewi
  • I Ketut Markeling

Abstract

Diskriminasi harga derajat II adalah salah satu bentuk diskriminasi harga yang acap kali dilakukan oleh pelaku usaha dalam skala kecil dan menengah, karena adanya tekanan ekonomi yang berasal dari suatu kebijakan tertentu atau adanya tekanan ekonomi dari pelaku usaha lainnya. Diskriminasi harga derajat II dapat merebut sebagian surplus konsumen menjadi keuntungan pengusaha monopoli. Diskriminasi harga derajat II dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga perlu diketahui gejala-gejala diskriminasi harga derajat II pada pasar tradisional. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder. Hasil penelitian akan diolah secara kualitatif. Indikasi diskriminasi harga derajat II yaitu pemberian bonus yang menyebabkan jalur penjualan pesaing macet karena bonus tersebut diberlakukan untuk jangka panjang dan dilakukan oleh pelaku usaha yang kuat di pasar. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan diskriminasi harga yaitu dengan pemberian sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Antimonopoli.


 


Kata kunci:          Indikasi, Diskriminasi Harga Derajat II, Pasar Tradisional

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
DEWI, Nyoman Mya Ariastuti; MARKELING, I Ketut. INDIKASI DISKRIMINASI HARGA DERAJAT II PADA PASAR TRADISIONAL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 11, p. 1-15, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42879>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles