KEDUDUKAN PENYEDIA APLIKASI TERKAIT KETIDAKSESUAIAN BARANG YANG DITERIMA OLEH KONSUMEN DALAM JUAL BELI MELAUI INTERNET DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • I Made Dwija Di Putra
  • Ida Ayu Sukihana

Abstract

Keberadaan aplikasi jual beli online membantu mempermudah seseorang dalam membeli sesuatu tanpa harus berpergian dan waktu yang dibutuhkan sangat singkat. Di samping mempunyai kelebihan tanpa harus bertatap muka secara langsung dengan pihak penyedia aplikasi jual beli online dengan pihak konsumen dalam kegiatan jual beli, namun dalam kenyataannya di dalam masyarakat khususnya pihak konsumen, penggunaan aplikasi jual beli online tidak selalu berjalan dengan lancar dalam pelayanan dari penyedia aplikasi jual beli online, sehingga menimbulkan suatu kerugian bagi para konsumen pengguna aplikasi tersebut, salah satunya yaitu ketidaksesuaian jenis barang yang ditawarkan pada aplikasi dengan jenis barang  yang tersedia, yang mengakibatkan barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang telah disepakati di dalam aplikasi. Hal tersebut tentu menjadi suatu kelemahan dari penggunaan aplikasi jual beli online. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini ialah mengenai tanggung jawab penyedia aplikasi jual beli online serta perlindungan hukum terhadap konsumen. Dalam hal ini kedua problem tersebut merupakan norma kosong, dikarenakan tidak diaturnya aturan mengenai tanggung jawab penyedia aplikasi jual beli online serta perlindungan hukum terhadap konsumen pada Undang-Undang perlindungan konsumen.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis bagaimana tanggung jawab penyedia aplikasi jual beli online dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hal terjadinya kerugian.


Perusahaan penyedia aplikasi jual beli online harus bertanggungjawab dengan memberikan ganti kerugian terhadap kerugian yang dderita oleh pihak konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Upaya yang dapat dilakukan konsumen dalam memperoleh perlindungan hukum yaitu dengan melakukan penuntutan atas kerugian yang dialaminya serta pemenuhan atas hak-haknya sebagai konsumen.


Kata Kunci: Penyedia Aplikasi Jual Beli Online, Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
PUTRA, I Made Dwija Di; SUKIHANA, Ida Ayu. KEDUDUKAN PENYEDIA APLIKASI TERKAIT KETIDAKSESUAIAN BARANG YANG DITERIMA OLEH KONSUMEN DALAM JUAL BELI MELAUI INTERNET DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42598>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 > >>