LEGALITAS BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN VIRTUAL DALAM TRANSAKSI BISNIS DI INDONESIA
Abstract
Munculnya bitcoin menjadi contoh nyata bahwa virtual currency yang berjenis cryptocurrency ini akan menjadi bagian perekonomian dunia. Kemudahan utama yang didapat adalah penerapan sistem peer-to-peer network dimana tidak diperlukannya lagi perantara dalam bertransaksi. Keberadaan bitcoin sebagai virtual currency ternyata menimbulkan polemik khususnya di Indonesia. Hal ini dikarenakan uang merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pemerintah Indonesia lewat Bank Indonesia telah melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran untuk transaksi bisnis terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial. Namun, terhadap larangan tersebut tidak ditentukan secara jelas mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan analisis terkait kekosongan hukum pada pengaturan bitcoin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran virtual dilarang di Indonesia. Serta akibat hukum bagi transaksi bisnis yang menggunakan bitcoin adalah resiko penggunaannya dikembalikan kepada penggunanya.
Kata Kunci: teknologi finansial, mata uang virtual, bitcoin