TANGGUNG JAWAB KOLEGIAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG MENGALAMI PAILIT OLEH PUTUSAN PENGADILAN
Abstract
Dalam menjalankan pengurusan Perseroan Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat Berkaitan dengan kepailitan, Direksi dapat dimintai pertanggung jawaban apabila kepailitan tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi tersebut, dalam perkembangannya bentuk tanggung jawab Direksi selaku perwakilan Perseroan Terbatas dapat berupa tanggung jawab Kolegial. Tanggung jawab Kolegial ini terkadang kurang proporsional karena perbuatan dari seorang direksi dari Perseroan yang mengalami pailit dapat berdampak pada anggota Direksi lain yang tidak saling mengetahui. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui apa saja yang mejadi tanggung jawab kolegial untuk anggota Direksi dari perseroan terbatas dan bagaimana penyelesaian masalah yang digunakan. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif yang mana menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder seperti pendapat para ahli. Jurnal ini membahas mengenai dampak pailitnya suatu perseroan terbatas bagi direksi sebagai organ yang krusial dan senter serta membahas mengenai bagaimana pengecualian dari prinsip tanggung jawab kolegial.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, kolegial, Direksi, Perseroan Terbatas.