PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING PADA SEKTOR PERBANKAN DARI PERSPEKTIF PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Jaman globalisasi memberikan peluang semakin terbukanya investasi asing masuk ke Indonesia termasuk disektor perbankan nasional. Dampak dari semakin luasnya kesempatan asing untuk berinvestasi di sektor perbankan nasional, ini juga akan membuat makin banyaknya pemanfaatan tenaga kerja asing oleh pihak bank. Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap bank mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017. Peraturan tersebut memberikan kewajiban kepada Bank melalui pemanfaatan tenaga kerja asing mampu meningkatkan kemampuan Tenaga Kerja Indonesia melalui alih pengetahuan atau sering disebut Transfer of Knowledge. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melalui pendekatan Perundang-Undangan. Pengaturan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing mengatur tentang kewajiban bank untuk meminta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dalam memperkerjakan tenaga kerja asing disektor perbankan dan kewajiban bank untuk melaporkan pengangkatan tenaga kerja asing di dalam sebuah bank. Kewajiban bank dalam melaksanakan alih pengetahuan diatur pada Pasal 17, bahwa bank berkewajiban menjalankannya dan melaporkan hasilnya kepada Otoritas Jasa Keuangan di penghujung tahun pada Realisasi Rencana Bisnis Bank karena pemanfaatan Tenaga Kerja Asing harus mendorong terciptanya alih pengetahuan kepada Tenaga Kerja Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas agar terciptanya tujuan tersebut. Bank dapat dikenakan sanksi administratif apabila tidak melaporkan hasil dari alih pengetahuan tersebut.
Kata Kunci : Tenaga Kerja Asing, Alih Pengetahuan, Bank