SYARAT KEPAILITAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004
Abstract
Kepailitan adalah jalan keluar baik bagi debitor dan kreditor dalam menyelesaikan masalah hutang piutang.. Terkait dengan syarat-syarat kepailitan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Kepailitan, perlindungan hukum yang ditujukan terhadap debitor dan kreditor seakan masih tidak berimbang. Hal ini terlihat dari syarat kepailitan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengharuskan adanya insolvency sebagai syarat kepailitan. Hal-hal ini dapat menjadi permasalahan bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia jika tidak segera dibenahi. Metode yang dipakai dalam penulisan karya ilimiah ini adalah metode penelitian normatif dengan meneliti bahan pustaka. Kesimpulannya adalah Undang-Undang Kepailitan harus memberikan perlindugan berimbang bagi debitor dan kreditor dan kepada masyarakat luas. Dengan tidak adanya insolvency sebagai syarat kepailitan, maka Undang-Undang Kepailitan tidak memberikan manfaat dan mencerminkan asas perlindungan hukum yang berimbang, asas kelangsungan usaha dan asas mendorong investasi dan bisnis.
Kata Kunci : Kepailitan, Perlindungan Hukum, Debitor