PELAKSANAAN PENCATATAN KAIN SONGKET DESA GELGEL KABUPATEN KLUNGKUNG
Abstract
Pengertian terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (yang selatjutnya disebut dengan HKI) adalah Hak Atas suatu Karya Cipta, baik Karya Seni, kain songket khususnya Motif Desa Gelgel Kabupaten Klungkung sebagai ciri khas budaya Bali. Implementasi perlindungan hukum songket motif Desa Gelgel Kabupaten Klungkung, yang mana Pencipta telah menghasilkan sebuah karya atau hasil Ciptaan mendapat pengaturan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Sebagai perlindungan hukum bagi pencipta diberikan hak untuk memiliki hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil Ciptaannya. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Kain songket motif Desa Gelgel Kabupaten Klungkung bahwa Undang-undang Hak Cipta Indonesia menganut sistem pendaftaran deklaratif, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Kendala yang dihadapai dalam pencatatan Kekayaan Intelektual atas Kain Songket Desa Gegel Kabupaten Klungkung meliputi Faktor hukum itu sendiri ; Faktor penegak hukumnya ; Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum ; Faktor masyarakat yakni lingkungan hukum itu berlaku dan Faktor kebudayaan.
Kata Kunci : Perlindungan ; hak cipta ; kain Songket ; Desa Gelgel