KEDUDUKAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN BESERTA BENDA – BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Abstract
Karya ilmiah berjudul Kedudukan Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Mengingat pentingnya kedudukan kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak milik atas tanah dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian kredit bank dengan jaminan hak tanggungan apabila debitur wanprestasi. Dalam proses perkreditan tersebut sudah semestinya jika pemberi kredit dan penerima kredit serta pihak lainnya yang terkait mendapat perlindungan hukum melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat pula memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian hukum ini adalah mengetahui kedudukan kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak milik atas tanah yaitu kreditur separatis. Kreditur separatis adalah kreditur pemegang hak jaminan atas kebendaan dan kreditur separatis tersebut dapat menjual sendiri barang yang menjadi jaminan dan dapat mengambil sendiri dari hasil penjualan. Akibat hukum terhadap perjanjian kredit bank dengan jaminan hak tanggunan apabila debitur wanprestasi adalah yaitu di karenakan dalam hal ini kedudukan kreditur adalah kreditur separatis maka dari itu kreditur dapat secara langsung melakukan eksekusi lelang terhadap barang yang di jadikan jaminan tersebut tanpa melaui pengadilan dikarenakan sertifikat hak tanggungan tersebut sudah bersifat eksekutorial.
Kata kunci : Kedudukan Kreditur, Debitur, Hak Tanggungan, Jaminan