Problematika Norma Hukum Kepailitan Mengenai Notaris Yang Dinyatakan Pailit Berdampak Pada Pemberhentian Jabatan Notaris
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan kejelasan terhadap pengaturan kepailitan seorang Notaris yang berdampak pada pemberhentian jabatan secara tidak terhormat. Jenis Penelitian yang digunakan ialah metode hukum normatif. Hasil dari studi ini ialah adanya problematika norma antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengenai jabatan Notaris yaitu pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang jabatan Notaris menimbulkan banyak penafsiran yang berbeda-beda, merujuk pada asas lex specialis derogat legi generalis dimana Undang-Undang Jabatan Notaris memiliki sifat yang lebih khusus untuk mengatur terkait Notaris pailit. Berdasarkan pasal tersebut yang mengatur terkait pailitnya seorang Notaris berimplikasi pada pemberhentian secara tidak terhomat yang disebabkan karena kesalahan dalam menjalankan tugasnya bukan disebabkan karena bertindak sebagai subjek hukum yang mewakili orang pribadi sebagai orang yang memiliki utang. Berbeda dengan ketentuan yang ada pada umumnya dalam undang-undang kepailitan yaitu berdampak pada seseorang hanya kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus seluruh aset kekayaannya saja, hal ini selaras dengan pasal 24 undang-undang kepailitan
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.