UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK MEREK
Abstract
Di Indonesia sering terjadi suatu persaingan usaha yang tidak sehat, sangat sering terjadinya pelanggaran sehingga banyak pula pelanggaran yang terjadi didalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yaitu salah satunya terhadap merek. Dibuatlah tulisan yang berjudul “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Merek”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya perlindungan hukum apa yang diberikan apabila terjadinya pelanggaran terhadap hak merek. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Kesimpulan yang didapatkan dalam pembahasan ini yaitu Pendaftaran merek merupakan salah satu cara untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek dan upaya hukum yang diberikan terhadap pelanggaran hak merek yaitu dapat berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Kata Kunci: Merek, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum