PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 26 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

  • I Made Aditya Wiryadarma
  • I Gusti Ngurah Wairocana

Abstract

Pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar diatur berdasarkan PeraturanDaerah Nomor 26 Tahun 2001, pelaksanaannya diserahan kepada DinasPerbuhubungan Kota Denpasar. Permasalahnya adalah Bagaimana pelaksanaanpengujian kendaraan bermotor berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 ? dan Faktorfaktorapa yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pengujian kendaraanbermotor di Kota Denpasar ?. Metode yang dipergunakan metode penelitianhukum emperis dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait danmelakukan perbandingan terhadap beberapa peraturan yang berlaku. Pelaksanaanpengujian kendaraan sesuai dengan Perda Kota Denpasar No. 26 tahun 2001adalah kewenangan Pemerintah Kota Denpasar dimana setiap KendaraanBermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laikjalan, dalam mengajukan pengujian kendaraan bermotor peryaratan harusterpenuhi seperti seluruh perlengkapan kendaraan, kendaraan yang di uji haris laikjalan. Faktor penghambat terlaksananya pengujian kendaraan bermotor di KotaDenpasar adalah faktor Penegak hukumnya yaitu para aparat kurang tegas; danfaktor Sarana dan Prasarana yaitu kurangnya sarana pendukung didalammelakukan uji kendaraan dan sangat mahalnya alat-alat ujin kendaraan,sehinggamasih menggunakan alat uji kendaraan yang lama.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ADITYA WIRYADARMA, I Made; WAIROCANA, I Gusti Ngurah. PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 26 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15203>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Penegakkan Peraturan Daerah ; Penyelenggaraan Pengujian kendaraan

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>