MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Abstract
Tulisan yang berjudul Mekanisme Penyelesaian Sengketa Di Bidang Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa dibidang desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, apabila terjadinya pelanggaran terhadap desain industri. Penyelesaian sengketa berkaitan dengan pelanggaran hak Desain Industri dapat diselesaikan melalui jalur Litigasi atau melalui Pengadilan yang diatur dalam Pasal 46 dan dapat pula diselesaikan melalui Nonlitigasi atau Non Pengadilan yang diatur dalam Pasal 47. Pada Bab X dan Bab XI menyangkut penyelesaian sengketa desain indusrti dari segi pidana.
Kata kunci : Sengketa, Desain Industri, Litigasi, Nonlitigasi